Langsung ke konten utama

Menabung Uang di Bank Menurut Agama Buddha

Dalam pengertian Buddhis, paling tidak ada lima usaha yang sebaiknya dihindari yaitu :

1. Menjual barang yang berpotensi dipergunakan untuk membunuh mahluk lain
2. Memperdagangkan manusia sebagai budak dan usaha ini mengandung unsur paksaan. Di sini usaha jasa TKI yang dilakukan dengan kesepakatan dan tanpa paksaan boleh dilakukan oleh umat Buddha.
3. Menjualbelikan hewan yang akan disembelih untuk dimakan
4. Memperdagangkan minuman keras yang memabukkan
5. Menjualbelikan racun 

Dari lima usaha yang tidak baik itu, kiranya tidak ada satupun yang menyebutkan tentang larangan membungakan uang. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam Agama Buddha usaha perbankan dan sejenisnya boleh saja dilakukan asalkan tidak melanggar undang-undang negara tempat seseorang tinggal. Selain tidak melanggar hukum, besaran bunga pinjaman hendaknya juga berdasarkan kesepakatan yang dilakukan secara baik-baik oleh fihak-fihak yang terlibat. Tanpa adanya unsur pemaksaan. Meskipun demikian, umat Buddha tidak boleh menjadi 'lintah darat' yaitu orang yang mencari keuntungan dengan membungakan uang sangat tinggi, serta bertentangan dengan hukum setempat, khususnya di Indonesia. Inilah yang ditakutkan dan dilarang oleh para orangtua terhadap generasi muda yang berniat bekerja di perbankan. Mungkin mereka masih terbayang korban-korban yang telah berjatuhan akibat kekejaman para 'lintah darat' di masa muda mereka. Padahal, kondisi saat ini sudah berubah banyak. Aturan hukum yang berlaku di Indonesia sudah hampir tidak memungkinkan adanya praktek 'lintah darat' dalam masyarakat. Apalagi konsep usaha perbankan dan sejenisnya memang sama sekali berbeda dengan konsep 'lintah darat' tersebut.


Sumber : Tanya Jawab Bhikkhu Uttamo.Pdf

Artikel Populer