Langsung ke konten utama

Aborsi atau Pengguguran Kandungan Menurut Agama Buddha

 Aborsi atau pengguguran kandungan dalam Agama Buddha adalah termasuk pembunuhan atau pelanggaran sila pertama dari Pancasila Buddhis. Aborsi tentu saja termasuk kamma buruk. Adapun kamma adalah niat. Oleh karena itu, aborsi yang dilakukan dengan terpaksa untuk menghindari kelahiran bayi yang cacat memang mempunyai bobot kamma buruk yang lebih ringan daripada aborsi yang dilakukan bukan karena terpaksa. Namun, semua bentuk aborsi adalah tetap kamma buruk. Jadi, seorang umat Buddha hendaknya dapat menghindari tindakan aborsi. Dalam hukum perbuatan atau kamma disebutkan bahwa menanam padi akan tumbuh padi. Dengan demikian, ketika seseorang melakukan aborsi atau pembunuhan, perbuatan ini dapat berbuah dalam bentuk umur pendek.


Sumber : Tanya Jawab Bhikkhu Uttamo.Pdf

Artikel Populer