Adalah niat yang baik untuk membiasakan diri melepas mahluk di tempat yang memungkinkan mahluk itu hidup bebas. Namun, tentu saja niat ini perlu diimbangi dengan kebijaksanaan. Artinya, kalau memang di tempat pelepasan ikan tersebut banyak terdapat pemancing, maka tentu akan lebih bijaksana apabila di lain kesempatan, dilakukan pelepasan di tempat lain yang dipastikan tidak banyak pemancingnya. Adapun ikan yang sudah dilepas apabila akhirnya terkena kail pemancing, maka keadaan tersebut adalah bagian dari buah kamma buruk ikan itu sendiri, bukan kamma buruk si pelepas ikan.
Sumber : Tanya Jawab Bhikkhu Uttamo.Pdf
Sumber : Tanya Jawab Bhikkhu Uttamo.Pdf