Bukankah seorang bhikkhu tidak boleh makan makanan dari barang yang berjiwa, bahkan tidak boleh membaui makanan dari daging dan lain-lain yang sejenis? Juga bukankah seorang bhikkhu tidak boleh mengkhayalkan makanan demikian? Jika ia melakukan hal itu dengan sengaja, apakah hukumannya kelak?
Berdasarkan ketiga hal itu, ia tidak melakukan pelanggaran. Tetapi, kalau seorang bhikkhu mengkhayalkan makanan demikian, apalagi dengan sengaja, maka itu berarti ia menimbulkan hambatan atau rintangan bagi dirinya sendiri untuk mencapai kebebasan atau kesucian.
Apakah hal-hal tersebut di atas berlaku juga bagi bhikkhu yang sudah berpredikat "thera" ataupun yang telah mencapai kesucian tertentu?
Hal-hal di atas, terutama mematuhi sila tersebut di atas, berlaku bagi semua orang yang menjalani kehidupan kebhikkhuan. Jangankan bhikkhu yang berpredikat "thera", seorang umat biasa(upasaka/upasika) saja yang sedang melatih Atthanga-sila atau seorang samanera yang melatih diri dengan Dasa sila seharusnya berusaha untuk tidak melanggar peraturan itu.