Langsung ke konten utama

Pembagian Warisan Menurut Agama Buddha

Dalam Agama Buddha, masalah kelahiran, ulang tahun, pekerjaan, perkawinan, kematian maupun pembagian harta warisan dapat disesuaikan dengan tradisi setempat. Kitab Suci Tipitaka tidak mengatur hal-hal semacam itu. Tipitaka lebih menekankan pada perubahan perilaku, ucapan maupun pikiran yang kesemuanya itu tidak berhubungan dengan berbagai aturan tersebut. Oleh karena itu, pengaturan tentang hak waris dsb. hendaknya disesuaikan dengan tradisi setempat dan kesepakatan bersama dari semua anggota keluarga yang terlibat.

Artikel Populer