Donor organ tubuh merupakan kamma baik atau perbuatan mulia apabila donatur telah mempunyai niat mulia tersebut ketika ia masih hidup. Hal ini disebabkan karena pengertian kamma adalah niat. Hanya ia yang masih hidup yang mempunyai niat untuk melakukan suatu perbuatan, termasuk menjadi donor organ tubuh.
Pada umumnya, hanya donor darah yang dilakukan ketika seseorang masih hidup. Memang, dalam kondisi tertentu, ada juga beberapa organ tubuh lainnya yang dapat didonorkan ketika seseorang masih hidup, misalnya kornea mata, ginjal dll. Adapun seseorang berdana organ tubuh setelah meninggal, misalnya mata atau ginjal dsb., maka tindakan ini tentu telah diniati dan disepakati oleh almarhum semasa hidupnya. Oleh karena itu, pada saat donatur mengijinkan organ tubuhnya diambil setelah ia meninggal, pada saat itu pula ia telah melakukan kamma baik. Ia tidak harus mendanakan anggota tubuhnya ketika ia masih hidup.
Dalam pengertian Buddhis, seseorang terlahir kembali dengan badan yang baru. Oleh karena itu, pastilah organ tubuh yang telah didonorkan pada kehidupan yang lampau tidak lagi berhubungan dengan tubuh dalam kehidupan yang sekarang. Artinya, orang yang telah mendanakan angota tubuh tertentu tetap akan terlahir kembali dengan organ tubuh yang lengkap dan normal. Ia yang telah berdana kornea mata, misalnya, tetap akan terlahir dengan mata normal, tidak buta. Malahan, karena donor adalah salah satu bentuk kamma baik, ketika seseorang berdana kornea mata, dipercaya dalam kelahiran yang berikutnya, ia akan mempunyai mata lebih indah dan sehat daripada mata yang ia miliki dalam kehidupan saat ini.
Sumber : Tanya Jawab Bhikkhu Uttamo.Pdf
Pada umumnya, hanya donor darah yang dilakukan ketika seseorang masih hidup. Memang, dalam kondisi tertentu, ada juga beberapa organ tubuh lainnya yang dapat didonorkan ketika seseorang masih hidup, misalnya kornea mata, ginjal dll. Adapun seseorang berdana organ tubuh setelah meninggal, misalnya mata atau ginjal dsb., maka tindakan ini tentu telah diniati dan disepakati oleh almarhum semasa hidupnya. Oleh karena itu, pada saat donatur mengijinkan organ tubuhnya diambil setelah ia meninggal, pada saat itu pula ia telah melakukan kamma baik. Ia tidak harus mendanakan anggota tubuhnya ketika ia masih hidup.
Dalam pengertian Buddhis, seseorang terlahir kembali dengan badan yang baru. Oleh karena itu, pastilah organ tubuh yang telah didonorkan pada kehidupan yang lampau tidak lagi berhubungan dengan tubuh dalam kehidupan yang sekarang. Artinya, orang yang telah mendanakan angota tubuh tertentu tetap akan terlahir kembali dengan organ tubuh yang lengkap dan normal. Ia yang telah berdana kornea mata, misalnya, tetap akan terlahir dengan mata normal, tidak buta. Malahan, karena donor adalah salah satu bentuk kamma baik, ketika seseorang berdana kornea mata, dipercaya dalam kelahiran yang berikutnya, ia akan mempunyai mata lebih indah dan sehat daripada mata yang ia miliki dalam kehidupan saat ini.
Sumber : Tanya Jawab Bhikkhu Uttamo.Pdf